Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pornografi dan Pemerkosaan Puluhan Model Perempuan

15 Juni 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi pornografi. //Pixabay

PR DEPOK - Petugas kepolisian berhasil membongkar kasus pornografi dan pemerkosaan model perempuan yang terjadi di wilayah Bojonegoro, Jawa Tengah.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs PMJ News Senin, 15 Juni 2020, sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil oleh fotografer cabul asal Bojonegoro.

Sedikitnya, ada tiga laporan terhadap ulah pelaku MH yang dipolisikan telah memperkosa model cantik, sebelum terlebih dahulu difoto bugil biasa sampai berpose tanpa busana alias foto telanjang.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Video Hantu Nge-Gym di Taman Jhansi, India

Kasus ini diperparah dengan adanya korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menerangkan, kasus ini terungkap pascapolisi mendalami laporan keluarga korban.

Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban melalui perjanjian kontrak.

Baca Juga: Kutipan Puisi Wiji Thukul Dicuitkan Fiersa Besari untuk Dukung Bintang Emon

Lanjut Budhi, dalam perjanjian tersebut, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu.

Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.

“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Pelaku Pernikahan Lesbian Diamankan Polisi di Sulawesi Selatan

Terakhir diketahui, korban lebih dari laporan yang ada. Sedikitnya, ada 25 model yang menjadi korban foto bugil pelaku.

Menurut Kapolres, pelaku sukses merayu serta mencari korban melalui media sosial sejak 2018 lalu.

“Ada tiga model yang disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” ujarnya.

Baca Juga: Usai George Floyd, Pria Kulit Hitam Dikabarkan Tewas Tertembak oleh Perwira Polisi di Atlanta

Masih dari keterangan Budhi, seluruh korban terjaring melalui tawaran di medsos. Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model yang difoto.

Kemudian, korban dan pelaku bertemu. Selanjutnya, pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.

Saat ini Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut. Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020.

Baca Juga: CEO Rappler Maria Ressa Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Kritik Pemerintah Filipina

Dalam sesi pemotretan tersebut, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Berikutnya, Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun sampai 12 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler