CEO Rappler Maria Ressa Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Kritik Pemerintah Filipina

- 15 Juni 2020, 13:11 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

PR DEPOK - Wartawan ternama Filipina, Maria Ressa, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Filipina dalam kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya pada Senin, 15 Juni 2020.

Pimpinan redaksi sekaligus CEO Rappler itu divonis beserta mantan peneliti dan penulis Rappler Reynaldo Santos atas kasus yang serupa.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Washington Post, Senin, 15 Juni 2020, vonis keduanya diputuskan di Pengadilan Manila Regional Trial Court (RTC) Branch 46 oleh hakim Rainelda Estacio-Montesa.

Baca Juga: Bintang Emon Disebut Pakai Narkoba, Rekan Komika Membela: Dia Enggak Punya Sejarah Bandel 

Keduanya diperintahkan untuk membayar 200.000 peso atau senilai Rp 56 juta untuk kerusakan moral dan 200.000 peso lainnya untuk peringatan, menurut laporan Rappler, 15 Juni 2020.

Hakim Rainelda Estacio-Montesa memutuskan bahwa hanya Ressa dan Santos yang bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya, meski perusahaan Rappler Inc awalnya didakwa dalam gugatan itu.

Pengadilan menghukum Ressa dan Santos 6 bulan dan 1 hari hingga 6 tahun penjara atas tuduhan yang diajukan oleh pengusaha Wilfredo Keng dalam UU kejahatan dunia maya Filipina yang kontroversial.

Ressa dan Santos tidak perlu masuk penjara karena vonis tersebut dapat naik banding ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Demi Jaga Uang Rakyat, Jokowi Janji Akan 'Gigit' Siapa pun yang Berniat Korupsi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: washington post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x