CEO Rappler Maria Ressa Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Kritik Pemerintah Filipina

- 15 Juni 2020, 13:11 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

Keng mengajukan pengaduan pada 2017 atau 5 tahun kemudian, di luar periode maksimum satu tahun untuk pencemaran nama baik berdasarkan Revisi KUHP.

Tetapi karena hukum kejahatan dunia maya tidak menyebutkan periode maksimum untuk pencemaran nama baik dunia maya, Departemen Kehakiman mengambil dasar hukum yang tidak jelas, Republic Act 3326, untuk memperpanjang periode maksimum pencemaran nama baik dari satu tahun menjadi 12 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: washington post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x