CEO Rappler Maria Ressa Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Kritik Pemerintah Filipina

- 15 Juni 2020, 13:11 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

Ressa dan Santos berhak mendapatkan jaminan pasca-hukuman sementara mereka menghabiskan penyelesaian hukum di pengadilan yang lebih tinggi.

Keng sebelumnya menuntut ganti rugi 50 juta peso (Rp 14 miliar) dari Rappler, media yang vokal mengkritik kebijakan pemerintahan Duterte, yang juga menghadapi perintah penutupan dari pemerintah sehubungan dengan Penerimaan Setoran Filipina (PDR).

Ressa menghadapi 7 dakwaan lain sebelum Pengadilan Banding Pajak (CTA) dan Pengadilan Pengadilan Regional Pasig (RTC), yang berasal dari kasus PDR perusahaan serta telah dibersihkan oleh Pengadilan Banding.

Pengadilan Banding telah mengembalikan perintah penutupan Rappler ke Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk ditinjau.

Baca Juga: Truk Tangki di Tiongkok Meledak, 19 Orang Tewas dan Ratusan Terluka 

Dikutip dari Inquirer.net, kasus berawal dari sebuah artikel tahun 2012 yang ditulis oleh Santos yang mengklaim bahwa Keng meminjamkan kendaraan sport miliknya kepada Ketua Mahkamah Agung Renato Corona.

Artikel yang sama juga mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa Keng telah diawasi oleh Dewan Keamanan Nasional karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

Keng mengajukan pengaduan pencemaran nama baik dunia maya pada 2017 atau lima tahun setelah artikel itu pertama kali ditayangkan dan tiga tahun setelah itu ditayangkan kembali karena kesalahan ketik.

Pengadilan menekankan bahwa Rappler tidak memverifikasi informasi tentang Keng dan tidak mempublikasikan jawaban dari sisi Keng.

Baca Juga: Brasil Terpaksa Gali Kuburan Lama Akibat Korban Meninggal Covid-19 Melonjak 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: washington post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x