CEO Rappler Maria Ressa Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Kritik Pemerintah Filipina

- 15 Juni 2020, 13:11 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

PR DEPOK - Wartawan ternama Filipina, Maria Ressa, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Filipina dalam kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya pada Senin, 15 Juni 2020.

Pimpinan redaksi sekaligus CEO Rappler itu divonis beserta mantan peneliti dan penulis Rappler Reynaldo Santos atas kasus yang serupa.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Washington Post, Senin, 15 Juni 2020, vonis keduanya diputuskan di Pengadilan Manila Regional Trial Court (RTC) Branch 46 oleh hakim Rainelda Estacio-Montesa.

Baca Juga: Bintang Emon Disebut Pakai Narkoba, Rekan Komika Membela: Dia Enggak Punya Sejarah Bandel 

Keduanya diperintahkan untuk membayar 200.000 peso atau senilai Rp 56 juta untuk kerusakan moral dan 200.000 peso lainnya untuk peringatan, menurut laporan Rappler, 15 Juni 2020.

Hakim Rainelda Estacio-Montesa memutuskan bahwa hanya Ressa dan Santos yang bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya, meski perusahaan Rappler Inc awalnya didakwa dalam gugatan itu.

Pengadilan menghukum Ressa dan Santos 6 bulan dan 1 hari hingga 6 tahun penjara atas tuduhan yang diajukan oleh pengusaha Wilfredo Keng dalam UU kejahatan dunia maya Filipina yang kontroversial.

Ressa dan Santos tidak perlu masuk penjara karena vonis tersebut dapat naik banding ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Demi Jaga Uang Rakyat, Jokowi Janji Akan 'Gigit' Siapa pun yang Berniat Korupsi 

Ressa dan Santos berhak mendapatkan jaminan pasca-hukuman sementara mereka menghabiskan penyelesaian hukum di pengadilan yang lebih tinggi.

Keng sebelumnya menuntut ganti rugi 50 juta peso (Rp 14 miliar) dari Rappler, media yang vokal mengkritik kebijakan pemerintahan Duterte, yang juga menghadapi perintah penutupan dari pemerintah sehubungan dengan Penerimaan Setoran Filipina (PDR).

Ressa menghadapi 7 dakwaan lain sebelum Pengadilan Banding Pajak (CTA) dan Pengadilan Pengadilan Regional Pasig (RTC), yang berasal dari kasus PDR perusahaan serta telah dibersihkan oleh Pengadilan Banding.

Pengadilan Banding telah mengembalikan perintah penutupan Rappler ke Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk ditinjau.

Baca Juga: Truk Tangki di Tiongkok Meledak, 19 Orang Tewas dan Ratusan Terluka 

Dikutip dari Inquirer.net, kasus berawal dari sebuah artikel tahun 2012 yang ditulis oleh Santos yang mengklaim bahwa Keng meminjamkan kendaraan sport miliknya kepada Ketua Mahkamah Agung Renato Corona.

Artikel yang sama juga mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa Keng telah diawasi oleh Dewan Keamanan Nasional karena diduga terlibat dalam perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

Keng mengajukan pengaduan pencemaran nama baik dunia maya pada 2017 atau lima tahun setelah artikel itu pertama kali ditayangkan dan tiga tahun setelah itu ditayangkan kembali karena kesalahan ketik.

Pengadilan menekankan bahwa Rappler tidak memverifikasi informasi tentang Keng dan tidak mempublikasikan jawaban dari sisi Keng.

Baca Juga: Brasil Terpaksa Gali Kuburan Lama Akibat Korban Meninggal Covid-19 Melonjak 

Keng mengajukan pengaduan pada 2017 atau 5 tahun kemudian, di luar periode maksimum satu tahun untuk pencemaran nama baik berdasarkan Revisi KUHP.

Tetapi karena hukum kejahatan dunia maya tidak menyebutkan periode maksimum untuk pencemaran nama baik dunia maya, Departemen Kehakiman mengambil dasar hukum yang tidak jelas, Republic Act 3326, untuk memperpanjang periode maksimum pencemaran nama baik dari satu tahun menjadi 12 tahun.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: washington post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x