Sunan Kalijaga Kecam dan Laporkan Holywings Soal Promosi Minuman Keras

24 Juni 2022, 18:49 WIB
Poster promosi minuman beralkohol dari Holywings. /Instagram/@holywingsbar/

PR DEPOK - Holywings menuai kecaman dari berbagai pihak terkait promosi minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Bentut dari promosi minuman keras tersebut, Sunan Kalijaga dan Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penistaan agama.

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Paul Pogba Sepakat Gabung ke Juventus Lagi, Tandatangani Kontrak di Awal Juli 2022

Dalam pernyataannya, Sunan Kalijaga menyayangkan promo minuman keras yang dikeluarkan Holywings.

Dia menyebut promo tersebut melukai hati umat Muslim dan Nasrani. Berdasarkan keterangan Sunan Kalijaga, laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," paparnya.

Baca Juga: Kapan Fenomena Planet Sejajar Terjadi Lagi? Catat Tanggalnya Biar Gak Ketinggalan!

Adapun laporan yang dilayangkan ayah Salmafina Sunan tersebut mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk Holywings dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Kapan Fenomena Planet Sejajar Terjadi Lagi? Catat Tanggalnya Biar Gak Ketinggalan!

Holywings sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas promosi minuman kerasnya yang viral di media sosial.

Permainan maaf tersebut diunggah lewat sebuah unggahan di akun Instagram Holywings.

"Tidak sampai maksud hati kami mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," demikian bunyi permintaan maaf Holywings dikutip dari akun Instagram @holywingsindonesia.

Dalam unggahannya, Holywings mengatakan promosi minuman keras tersebut dibuat oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler