Holywings Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait Holywings Bar yang secara resmi telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama pada promosi yang dilakukannya.
Ilustrasi - Penjelasan terkait Holywings Bar yang secara resmi telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama pada promosi yang dilakukannya. /Tangkap Layar Situs/holywings.com

PR DEPOK - Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Bar Holywings atas dugaan penistaan agama.

Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juni 2022 dini hari oleh Sunan Kalijaga CS.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sunan Kalijaga melalui akun Instagram pribadi miliknya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga CS Laporkan Holywings ke Pihak Kepolisian

”Assalamualaikum, saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen cafe yang tengah viral di media sosial," kata Sunan Kalijaga.

Laporan yang telah dibuat mengarah pada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan mangandung unsur SARA.

“Kami sangat menyayangkan promo tersebut, sudah jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani, dimana Alhamdulillah laporan kami yang dikirim dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," tambahnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat Depok.com dari PMJ.

Baca Juga: Masih Cair hingga Akhir Juni, Segera Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Jika terbukti bersalah, Holywings akan dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dan tentang ITE yang mana ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj news Instagram @holywingsbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x