Kriteria Hewan Kurban Menurut Kemenag di Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah

26 Juni 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022. /Pixabay/Ryan McGuire

PR DEPOK - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan panduan penyelenggaraan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Panduan tersebut berisikan pembahasan mengenai kriteria hewan kurban dan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha.

Tujuan diterbitkan panduan itu sebagai bentuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam merayakan momentum Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriyah/2022.

Baca Juga: Senang Dipanggil TC Timnas, Zilva Pemain Akademi Putri Persib Bandung Akui Bakal Kerja Keras

Diketahui bersama, saat ini hewan ternak tengah menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Tak hanya itu virus Omicron BA.4 dan BA.5 juga sudah muncul di Indonesia.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.

Berikut kriteria hewan kurban di pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Baca Juga: Nike akan Meninggalkan Pasar Rusia secara Permanen

1. Jenis hewan ternak

Untuk jenis hewan ternak sama seperti penyelanggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari unta, sapi, kerbau, dan kambing. 

2. Cukup umur

Hewan ternak wajib umurnya cukup untuk dikurbankan, sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Puncak Fenomena Hujan Meteor Bootid Terjadi pada 27 Juni 2022, Catat Waktu Terbaik Menyaksikannya

Mulai dari unta minimal berumur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 (dua) tahun serta kambing minimal berumur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat

Sebagai bentuk waspada terhadap wabah penyakit PMK. Sebelum membeli hewan kurban pembeli diwajibkan memperhatikan hal-hal ini;

- Hewan ternak tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca Juga: Usai Turunnya Hujan yang Disertai Angin Kencang, Tiga Rumah di Sukabumi Alami Keretakan Akibat Bencana Longsor

- Hewan ternak tidak mengeluarkan air liur atau lendir yang berlebihan.

- Hewan ternak tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Tata cara penyembelihan hewan kurban di pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

1. Waktu penyembelihan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Baca Juga: Buka Link prakerja.go.id Sekarang, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka

2. Diutamakan penyembelihan hewan dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH).

Namun apabila jangkauan RPH jauh atau jumlahnya terbatas bisa dilakukan di luar RPH dengan ketentuan berikut.

- Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di area yang luas.

- Membatasi kehadiran pihak lain kecuali petugas penyembelihan hewan dan orang yang berkurban. 

Baca Juga: Penyerangan Pria Bersenjata ke Bar Gay di Oslo Norwegia Berujung Tragis, 2 Orang Tewas dan Puluhan Luka-Luka

- Pertugas wajib menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan,pengulitan, pencacahan dan pembungkusan.

- Memastikan kesehatan hewan kurban dengan dinas terkait.

- Penyembelihan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Rusia Bakal Pasok Rudal Berkekuatan Nuklir untuk Belarusia Dalam Hitungan Bulan, Ada Apa?

Demikian kriteria hewan kurban menurut Kemenag di pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443Hijriyah/2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler