Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi? Berikut Penjelasan dari Kemenkes

27 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi aborsi. /Pixabay

PR DEPOK - Sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan persepsi adanya aborsi di lingkungan sosial.

Tapi apakah pernah terbesit mengakhiri kehamilan itu sebagai bagian dari kesehatan wanita? 

Hal ini ternyata tertuang dalam pasal Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 PP ini tidak hanya menitik beratkan mengenai mengakhiri kehamilan atau aborsi lebih dari itu ini untuk kesehatan reproduksi wanita.

Baca Juga: Lionel Messi Bawa Untung Rp10,9 Triliun bagi PSG, dari Mana Saja Keuntungan Tersebut Datang?

Mulai dari sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan, dan pascamelahirkan.

“Semangat PP Kesehatan Reproduksi adalah soal pelayanan kesehatan dan aborsi ditekankan tidak untuk dipromosikan melainkan hanya dilakukan dalam keadaan yang tidak dikehendaki.” Kata dr. Anung.

Sebelumnya hal ini sudah dilibatkan oleh berbagai pihak pada 21 Juli 2014, mantan Presiden Indonesia SBY turut menandatangani PP nomor 61 tahun 2014 ini tentang kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022 agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Wanita hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan diperbolehkan untuk mengakhiri kehamilan.

“Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, paling sedikit terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan, dan diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi Pasal 33 ayat (1,2).

Mengakhiri kehamilan karena adanya akibat dari perkosaan dan korban hamil, akibat dari hubungan seksual setelah adanya bukti dan riset lebih dalam terkait kehamilan sesuai dengan duduk perkara dan telah resmi dinyatakan visu dokter hingga psikologi.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat SBMPTN 2022, Lengkap dengan Cara Lihat Skor UTBK

Sebagai informasi, mengakhiri kehamilan sebagai bentuk kesehatan wanita karena bila tidak ditangani dengan serius soal kasus kehamilannya kemungkinan akan mengancam nyawa dari wanita itu sendiri.

Efek dari aborsi memang beragam, ada yang membutuhkan jangka waktu istirahat lama atau cukup. Tetapi jika aborsi ini sesuai standar prosedur pelayanan kesehatan dan diniatkan untuk kesehatan dan keselamatan maka risiko rusak rahim dari wanita tidaka akan kentara.

Semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan opini terkait aturan tersebut.

Baca Juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

“Siapa saja bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya termasuk hal agama, tapi karena kita kementerian kesehatan dan fokus pada pelayanan kesehatan, maka kita mengikuti standar kesehatan yang boleh dan berlaku,” pungkas dr. Anung selaku bagian Humas Kementerian Kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler