Pemekaran Papua, Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi Setelah DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi UU

2 Juli 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi. Pemekaran Papua, saat ini Indonesia telah resmi mempunyai 37 provinsi setelah DPR sahkan 3 RUU DOB Papua jadi UU. /Lediknas.

PR DEPOK - Indonesia kini memiliki tiga provinsi baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.

Lima provinsi baru yang ada di Papua saat ini, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 2 Juli 2022: Ikatan Cinta Masih Tayang di Jam yang Sama

Lantas, apa alasan di balik adanya pemekaran Provinsi Papua ini?

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tujuan pemekaran Papua, salah satunya sebagai percepatan pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan layanan publik.

Ahmad Doli menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Sabtu, 2 Juli 2022 dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair

"Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," kata Ahmad Doli, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman dpr.go.id.

Pemekaran Provinsi Papua ini, kata Ahmad Doli, telah memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, hingga kesatuan sosial budaya.

Selain itu, juga memperhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Usai Gagal hingga Waktu Puasa Arafah dan Tarwiyah 2022

Pihaknya berharap, dengan kebijakan otsus bagi Provinsi Papua, itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Hasil pemekaran Papua, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi per 30 Juni 2022, Jumlah ini bertambah tiga, dari yang semula hanya 34 provinsi di Tanah Air.

Berikut merupakan wilayah cakupan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua beserta ibu kotanya:

1. Provinsi Papua Selatan (Ibukota Merauke)

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 3 Sudah Cair? Ini Informasi Terbaru hingga Kriteria Penerima Bansos

Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah (Ibukota Nabire)

Provinsi Papua Tengah meliputi, Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

3. Provinsi Papua Pegunungan (Ibukota Jayawijaya)

Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bisa Cair Hari Sabtu dan Minggu? Simak Estimasi Pencairan dan Penjelasannya

Berikut adalah daftar lengkap nama semua provinsi di Indonesia saat ini, diurutkan berdasarkan pulau:

Sumatera

1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
2. Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
3. Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
4. Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
5. Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
6. Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
7. Jambi (Ibu Kota Jambi)
8. Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
9. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Kartu Sembako Juli 2022 dari Kemensos, Akses cekbansos.kemensos.go.id Hanya Pakai KTP

Kalimantan

1. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
2. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
3. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
4. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
5. Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)

Jawa

1. Banten (Ibu Kota Serang)
2. DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
3. Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
4. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
6. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)

Baca Juga: Cek Jadwal dan Alur Daftar Ulang UM PTKIN 2022 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 6 Tahapan Ini Wajib Diketahui!

Nusa Tenggara dan Bali

1. Bali (Ibu Kota Denpasar)
2. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
3. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Sulawesi

1. Sulawesi Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
2. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
3. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
4. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
5. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
6. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius, Sabtu 2 Juli 2022: Peluang Baru akan Datang di Tempat Kerja

Maluku dan Papua

1. Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
2. Maluku (Ibu Kota Ambon)
3. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
4. Papua (Ibu Kota Jayapura)
5. Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
6. Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
7. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Setelah Rancangan Undang-Undang itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler