BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia, Ada 6 Poin Utama

2 Juli 2022, 16:26 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia. //Dok/BPNT .

PR DEPOK - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ini termaktub dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: Bebas Transfer, Manchester United Mulai Percepat Kesepakatan untuk Christian Eriksen

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BNPB.

Untuk diketahui, kasus PMK hewan menyebar di 22 provinsi di Indonesia.

Sesuai data Isikhnas Kementan per 1 Juli 2022, angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Ada lima wilayah provinsi dengan kasus PKK tertinggi, yaitu, Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 di Sini, Cukup Input Nama Lengkap Sesuai KTP Anda Bisa Dapat Rp3 Juta

Sedangkan sesuai data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus PMK meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian dan penyebaran PMK

Tercatat sebanyak 169.782 ekor hewan ternak sudah divaksin.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Tahap 3 Juli 2022 Cair? Simak Info Jadwal dan Cek Penerima secara Online

Poin-poin Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 31, Gunakan Saldo Sebelum Diblokir

4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

6. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler