Izinkan Ganja Dipakai untuk Penelitian, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

6 Juli 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi. Begini penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait izin penggunaan ganja medis untuk penelitian. /Pixabay/lovingimages.

PR DEPOK - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

Kendati demikian, masyarakat tetap tidak diperbolehkan mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi.

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com PMJNews, Rabu, 5 Juli 2022.

Baca Juga: PRJ Kemayoran 6 Juli 2022 Buka Sampai Jam Berapa? Simak Jadwalnya hingga Harga Tiket dan Cara Beli Online

Phaknya memperbolehkan penelitian ganja medis dikarenakan mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kemenkes terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Score Malaysia Masters 2022 Rabu, 6 Juli: Ada Anthony Ginting dan Jonatan Christie

Diberitakan sebelumnya, Polri mengatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan Rabu, 29 Juni 2022 lalu, mengatakan wacana untuk melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan dari Menkes dan rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi pada Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR juga berencana untuk melegalisasi ganja sebagai kebutuhan medis.

Baca Juga: Sinopsis Film Thor: Love and Thunder, Tayang Hari Ini di Bioskop di Indonesia

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa Desmon pada Kamis, 30 Juni 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji untuk merevisi UU tentang Narkotika.

Revisi UU tentang Narkotika bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai penggolongan ganja di golongan I, II, atau III, agar bisa diakses oleh orang yang membutuhkan dari aspek kesehatan.

Desmond mengatakan dalam perumusan pasal-pasal yang direvisi, pihaknya juga akan akan membentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pembatasan sebagai pengawasan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler