Presiden Jokowi Ingatkan Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan, Covid-19 Melonjak?

11 Juli 2022, 18:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Youtube Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengingatkan lagi pemakaian masker.

Pada 17 Mei 2022 lalu, Jokowi memang menyampaikan adanya pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.

Akan tetapi menurut Jokowi, masker harus dipakai di dalam dan luar ruangan karena pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 11 Juli 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 1.681

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih-lebih di daerah yang interaksi masyarakat masih tinggi harus wajib menggunakan masker dan vaksinasi booster.

"Utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi. Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tinggi, Pertamax, Pertalite, dan Solar Naik? Ini Penjelasan Pertamina

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi meminta agar masyarakat tetap hati-hati karena Covid-19 masih ada, apalagi kemunculan banyak varian baru saat ini.

"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100.000 kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tutur Jokowi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah memperkirakan laju kasus Covid-19 di Indonesia mencapai puncak pada Juli 2022 yaitu saat dominasi varian virus sudah di atas 80 persen dari total populasi.

Baca Juga: Frenkie de Jong Batal ke Manchester United, Presiden Klub Barcelona Ungkapkan Hal Ini

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 9 Juli 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 728 kasus sehingga total kasus mencapai 6.108.729 kasus. Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 19.855 kasus.

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut, Satgas Covid-19 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Anda Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT yang Cair Juli 2022

Maka dari itu akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” bunyi SE seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP agar Dapat Bansos PKH Tahap 3

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler