MUI Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Masker di Masjid, Asrorun Tetap Minta Jamaah Menyesuaikan Diri

- 18 Mei 2022, 13:52 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam telah memberikan izin kepada jamaah salat di masjid dan mushalla tanpa memakai masker.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam telah memberikan izin kepada jamaah salat di masjid dan mushalla tanpa memakai masker. /mui/Azhar/Din

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka.

Seiring dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan izin kepada jamaah di masjid dan mushalla untuk salat berjamaah tanpa menggunakan masker, bagi jamaah dengan kondisi yang sehat.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam di Jakarta, pada Selasa, 17 Mei 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Puan Maharani: Jangan Bereuforia karena Pelonggaran

Meski begitu, Asronun menegaskan bahwa seluruh umat Muslim diimbau agar tetap menyesuaikan diri dengan menggunakan masker usai mengikuti salat di ruang-ruang tertentu.

Pemakaian masker tersebut diimbau agar dilakukan guna mengurangi potensi penularan Covid-19 di fasilitas publik.

Selain mengurangi potensi penularan virus dengan menyesuaikan diri, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet saat salat berjamaah, ia berharap bisa kembali digelar.

Baca Juga: Kecam Penembakan Massal yang Bermotif Rasisme, Joe Biden: Tolak Supremasi Kulit Putih

Tentunya adanya karpet maupun sajadah digelar agar bisa memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah bagi para jamaah.

Protokol kesehatan (prokes) kini terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: MUI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x