MUI Izinkan Warung Makan Buka saat Puasa, Asal...

- 28 Maret 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi - Ketua MUI Cholil Nafis menyebut warung makan tetap bisa buka saat puasa Ramadhan 2022 asalkan penuhi satu syarat ini.
Ilustrasi - Ketua MUI Cholil Nafis menyebut warung makan tetap bisa buka saat puasa Ramadhan 2022 asalkan penuhi satu syarat ini. /KabarJoglosemar/Tedy Kartyadi.

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warung makan diizinkan tetap buka ketika puasa Ramadhan 2022.

Meski diberikan izin tetap buka saat puasa Ramadhan 2022 nanti, MUI menyebut, warung makan harus memenuhi satu syarat.

Adapun syarat yang diminta MUI jika warung makan buka saat puasa adalah tidak memamerkan hidangan makanan kepada orang yang berpuasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI, Cholil Nafis, melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.

Baca Juga: 4 Cara Mempertahankan Hubungan yang Sudah Mulai Bosan

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @cholilnafis.

Pada cuitan yang sama, Cholil Nafis menyebut pihak yang berpuasa tidak boleh menutup hajat orang lain.

Sementara itu, lanjut Ketua MUI ini, pihak-pihak yang tidak berpuasa pun tidak boleh menodai bulan Ramadhan.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Bisa Dapat Bansos Rp4,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online lewat HP

"Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," pungkas Cholil Nafis pada akhir cuitannya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x