PR DEPOK - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membebaskan kebijakan pemakaian masker untuk masyarakat di ruang terbuka disambut baik oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan Maharani mengapresiasi langkah pembebasan pemakaian masker mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali.
“DPR RI mengapresiasi penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak ramai,” kata Puan Maharani di Jakarta, pada Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Kewajiban Bermasker Kini Sudah Dilonggarkan, Menkes Budi Ingatkan Hal Ini
Menurut Puan, kebijakan memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka itu telah sesuai dengan transisi menuju endemi Covid-19 yang semakin membaik.
Meski demikian, Puan mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran pemakaian masker tidak serta merta dilakukan dengan euforia berlebihan sehingga abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Protokol kesehatan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun tidak hanya mencegah penularan Covid-19, tetapi juga penyakit lain,” ujar Puan Maharani.
Sementara itu, Puan menyarankan agar masyarakat tetap menjadikan prokes sebagai patokan untuk beraktivitas, guna cegah penularan penyakit yang beterbangan lewat udara.
"Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan bereuforia karena pelonggaran penggunaan masker ini," kata Puan Maharani.