Kewajiban Bermasker Kini Sudah Dilonggarkan, Menkes Budi Ingatkan Hal Ini

- 18 Mei 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi masker dan hand sanitizer.
Ilustrasi masker dan hand sanitizer. /Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan untuk memmemberikan pelonggaran pemakaian masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini diperbolehkan tidak memakai masker.

Dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dihapusnya kewajiban pemakaian masker di luar ruangan merupakan bagian dari program transisi endemi.

"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana cara melakukan prokes," kata Budi Gunadi seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mariupol Jatuh, Ratusan Tentara Azovstal Menyerah dan Dievakuasi ke Wilayah yang Dikuasai Rusia

Dia juga mengatakan bahwa penghapusan kewajiban memakai masker merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat.

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan.

"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya.

Baca Juga: 7 Ucapan Bijak Hari Kebangkitan Nasional 2022, Sangat Nasionalis dan Bisa Jadi Status Keren di Media Sosial

Menurutnya, pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan dari beberapa negara lainnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x