PR DEPOK - Usai menghadapi pandemi dengan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mempersilakan masyarakat untuk melepas masker di area terbuka.
Pelonggaran salah satu prokes tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah mulai terkendali.
Keterangan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam video yang diunggah resmi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Simak Penjelasannya
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi.
Kendati demikian, aturan tersebut berlaku hanya ketika masyarakat berada di luar ruangan atau outdoor.
Dengan demikian, masyarakat tetap memakai masker apabila berada di ruangan tertutup atau di transportasi umum.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Cek BPNT 2022 Online Pakai KTP Lewat Link Berikut, Dapatkan BLT Sebesar Rp200 Ribu yang Cair Mei Ini