Longgarkan Prokes, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka

- 17 Mei 2022, 19:35 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa melepas masker di luar ruangan.
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa melepas masker di luar ruangan. /Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden/

Tak hanya itu, Jokowi juga mengimbau masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia (lansia), dan mempunyai penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.

Penggunaan masker tersebut menurutnya juga berlaku bagi mereka yang sedang sakit seperti batuk hingga pilek.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Persiapan Semakin Matang, Persija Jakarta Lakukan Tes Medis Berstandar FIFA

Seperti halnya yang telah dijelaskan sebelumnya, keputusan pelonggaran prokes atau penggunaan masker itu diberlakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi saat ini.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, angka kasus positif yang terkonfirmasi bertambah 182 orang di Indonesia sehingga total kasus menjadi 6.050.958.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x