PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan masyarakat boleh tak pakai masker lagi di luar ruangan, simak penjelasan selengkapnya.
Setelah kurang lebih 2 tahun pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, Presiden Jokowi memutuskan kepada masyarakat agar tetap memakai masker di luar ruangan dan berjaga jarak.
Peraturan memakai masker dan berjaga jarak tersebut agar memperkecil kemungkinan terpapar Covid-19 yang gampang sekali untuk menyerang pada tubuh manusia.
Per hari ini Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa saat ini masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker di luar ruangan.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan mengenai syarat tak memakai masker di luar ruangan.
“Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ardi Idrus Siap Berikan Kemampuan Maksimal bagi Bali United
Pada saat di ruangan tertutup Presiden Jokowi mengingatkan agar tetap memakai masker.