Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Simak Penjelasannya

- 17 Mei 2022, 19:16 WIB
presiden jokowi umumkan aturan kelonggaran penggunaan masker
presiden jokowi umumkan aturan kelonggaran penggunaan masker /@jokowi

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan masyarakat boleh tak pakai masker lagi di luar ruangan, simak penjelasan selengkapnya.

Setelah kurang lebih 2 tahun pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, Presiden Jokowi memutuskan kepada masyarakat agar tetap memakai masker di luar ruangan dan berjaga jarak.

Peraturan memakai masker dan berjaga jarak tersebut agar memperkecil kemungkinan terpapar Covid-19 yang gampang sekali untuk menyerang pada tubuh manusia.

Baca Juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login Sekarang Juga, Karyawan Berciri Ini Akan Dapat BSU 2022 Rp1 Juta

Per hari ini Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa saat ini masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker di luar ruangan.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan mengenai syarat tak memakai masker di luar ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ardi Idrus Siap Berikan Kemampuan Maksimal bagi Bali United

Pada saat di ruangan tertutup Presiden Jokowi mengingatkan agar tetap memakai masker.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x