“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya melanjutkan.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal ini masih dalam masa transisi selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Persiapan Semakin Matang, Persija Jakarta Lakukan Tes Medis Berstandar FIFA
“Ini masih masa transisi, kira-kira enam bulan,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan, terutama kebijakan terkait penggunaan masker di luar dan di dalam ruangan.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kembali dalam menghadapi kasus positif Covid-19 varian Delta maupun Omicron.
Baca Juga: Lengkapi 5 Persyaratan Ini, Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM
Aturan memakai masker baru ini akan diberlakukan mulai hari Rabu, 18 Mei 2022.
Pelonggaran aturan dalam hal memakai masker ini sebelumnya telah dilakukan oleh negara-negara Asia lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia.
Adapun kasus Covid-19 harian di Indonesia telah menurun sejak puncak terakhir pada Februari lalu.