Sri Mulyani Putuskan Hapus Tarif Pungutan Ekspor Minyak Sawit hingga 31 Agustus 2022, Apa Alasannya?

17 Juli 2022, 14:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut Indonesia akan menghapus tarif pungutan ekspor semua produk minyak sawit hingga 31 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

PR DEPOK - Baru-baru ini dikabarkan, Pemerintah Indonesia memutuskan akan menghapus tarif pungutan ekspor untuk semua produk minyak sawit hingga 31 Agustus 2022.

Keputusan menghapus tarif pungutan ekspor untuk semua produk minyak sawit ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani turut menjelaskan tujuan hingga alasan memutuskan akan menghapus tarif pungutan ekspor semua produk minyak sawit tersebut.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut langkah menghapus tarif pungutan ekspor semua produk minyak sawit ini untuk mengurangi persediaan yang tinggi.

Baca Juga: Ditanya Soal Pertemuan dengan Keluarga Gen Halilintar, Haji Faisal Ungkap Hal Ini

"Hal ini dilakukan dalam rangka upaya baru untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi persediaan yang tinggi," kata Menkeu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.

Akan tetapi, diakui Sri Mulyani, langkah tersebut tidak akan menganggu penerimaan dari negara-negara lainnya.

Keputusan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia ini dapat semakin menekan harga, yang telah turun sekitar 50 persen sejak akhir April ke level terendah dalam lebih dari setahun.

Baca Juga: Vape Sekali Pakai Jadi Masalah di Inggris, Setiap Tahunnya 10 Ton Lithium Berakhir di Pembuangan Sampah

Produsen minyak sawit Indonesia telah berjuang dengan persediaan yang tinggi sejak negara itu memberlakukan larangan ekspor selama 3 minggu hingga 23 Mei 2022 untuk mengurangi harga minyak goreng domestik.

Sejak pencabutan larangan tersebut, Jakarta telah menerapkan aturan tentang penjualan lokal wajib, yaitu yang dikenal sebagai kewajiban pasar domestik (DMO) untuk menjaga produksi di dalam negeri untuk dijadikan minyak goreng.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, bahwa pungutan tarif ekspor minyak sawit progresif akan diterapkan mulai 1 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Sistem Pengendali Banjir Jakarta Tak Efektif, Ferdinand Hutahaean: Banjir saat Kemarau itu Tamparan

Kemudian, disusul dengan tarif yang ditetapkan antara 55 dolar atau setara Rp824.000 dan 240 dolar atau Rp3 juta per ton untuk minyak sawit mentah, tergantung pada ketetapan harga.

Stok minyak sawit yang tinggi telah memaksa pabrik untuk membatasi pembelian buah sawit. Petani minyak telah mengeluh buah mereka yang tidak terjual dibiarkan membusuk.

Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ada 7.23 juta ton minyak sawit mentah di tangki penyimpanan pada akhir Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Ricky Martin Dituding Lakukan Kekerasan dan Inses pada sang Keponakan, Pengacara: Itu Tidak Benar

GAPKI menyambut baik langkah baru itu, tetapi merekomendasikan aturan DMO juga dihapus.

"Untuk (saat ini) hapus DMO ... sampai stok turun menjadi 3 juta hingga 4 juta ton. Masalah kami sekarang adalah persediaan terlalu tinggi," kata Sekretaris Jenderal GAPKI Eddy Martono.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler