Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Brigadir J Resmi Buat Laporan ke Bareskrim

19 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. Terdapat dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum Brigadir J resmi membuat laporan ke Bareskrim. /Freepik/KamranAydinov.

PR DEPOK – Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di ke rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022,

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH telah resmi melaporkan kasus kliennya dengan dugaan pembunuhan berencana.

Laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Cibubur, 11 Orang Tewas, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Diserahkan ke Polres Bekasi Kota

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Sebelumnya, Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menunjukkan dan menjelaskan apa yang disebutnya sebagai bukti luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua.

Menurutnya, saat ini foto-foto luka yang berada di tubuh Brigadir J telah diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai bukti untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: PKH Masuki Tahap 3 Penyaluran, KPM BLT Ibu Hamil Bisa Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan dugaan lokasi dan waktu dugaan pembunuhan Brigadir J, dirinya menyampaikan jika terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.

“Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 WIB,” jelas Kamaruddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 19 Juli 2022.

Adanya dugaan pembunuhan ini diduga terjadi di Magelang atau Jakarta.

Baca Juga: Kecelakaan di Cibubur Diduga karena Kelalaian, Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina Jadi Tersangka

Locus delicti-nya kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternative pertama, alternative kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menjelaskan jika alternative kedua yang diduga menjadi lokasi pembunuhan itu berkenaan dengan lokasi penemuan mayat.

Penemuan mayat Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu diketahui dari surat permohonan visum.

Baca Juga: Dapatkan Tanda Ini agar BPNT Kartu Sembako Rp200.000 Cair, Buruan Login ke cekbansos.kemensos.go.id

“Alternatif pertama locus delicti-nya antara Magelang dan Jakarta, alternative kedua karena mayat ditemukan disitu, berdasarkan permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujarnya.

Seperti yang kita ketahui, Brigadir Yoshua atau Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

Tewasnya Brigadir J lantaran terlibat dalam baku tembak dengan Bharada E.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler