Update Kasus Kematian Brigadir J: 4 Saksi Mulai Lakukan Pemeriksaan

- 12 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir J setelah ditembak Bharada E
Ilustrasi baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir J setelah ditembak Bharada E /Pixabay/Brett_Hondow/

PR DEPOK - Polisi mulai melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J yang tewas tertembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebanyak empat saksi telah dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan dari kasus berdarah tersebut. Tetapi dua di antaranya masih dalam proses.

"Sejauh ini ada empat orang saksi yang sudah menyelesaikan BAP dan dua lagi sedang proses," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36 Online di www.prakerja.go.id, Catat 13 Syarat Lolos Seleksi

Empat saksi yang disebutkan antara lain, Bharada E, Saksi R, Saksi K, dan Ibu Kepala Divisi Propam Polri.

Sesuai pasal 184 KUHP, untuk dapat menentukan pelaku. Polri membutuhkan setidaknya lima buah bukti yang harus dikumpulkan.

Bukti pertama dari keterangan saksi, bukti kedua dari keterangan para ahli, bukti ketiga surat atau dokumen, bukti keempat petunjuk dan bukti kelima keterangan terdakwa.

Baca Juga: Link dan Cara Main Love Language Test Bahasa Indonesia, Tren yang Kini Tengah Viral di Instagram

Keempat orang yang disebut di atas saat ini masih berstatus saksi karena sampai saat ini alat bukti yang mendukung untuk naik status sebagai tersangka masih belum ditemukan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah