Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan Kelompok Sipil ke Bawaslu RI

19 Juli 2022, 19:54 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh Kelompok Sipil lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat bertugas ke Lampung. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Usai dikabarkan ditegur langsung oleh Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kini dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil ke Bawaslu RI.

Kelompok yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan Zulkifli Hasan lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkfili Hasan adalah menggunakan fasilitas negara dan melakukan praktik politik uang.

Baca Juga: Pesawat Latih Tempur T-50i 'Golden Eagle' Jatuh di Blora, Ini Sekilas Profil sang Pilot yang Gugur

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye degan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampaye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Alwan Ola mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan Zulkifli Hasan ketika datang ke pasar murah PAN di Lampung, pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.

Ketua PAN sekaligus Mendag ini terlihat dalam video membagi-bagikan minyak goreng seraya mengajak masyarakat setempat memilih Saudari Futri Zulya Savitri.

Kemudian pria yang akrab disapa Zulhas ini juga berjanji akan membagikan kembali minyak goreng dalam 2 bulan ke depan.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online, Sediakan KTP dan Akses Link Berikut untuk Dapat Bantuan Rp200.000

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," ujarnya menjelaskan.

Alwan Ola lalu menyebutkan bentuk kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan, yaitu kampanye untuk memilih seseorang dan praktik politik uang dengan adanya pembagian minyak goreng gratis.

Dugaan pelanggaran tersebut menurutnya termuat dalam aturan UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dan Pasal 281 ayat (1)a.

Baca Juga: Gelandang AC Milan Bakayoko Digeledah Polisi, Dituding Buronan Penembakan

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah," tutur Alwan Ola.

Sementara menurutnya, pada Pasal 280 ayat (1)j menyatakan adanya larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkifli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan tersebut dinilai sangat tercela dan bisa masuk sebagai pelanggaran yang serius.

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Masuki Episode 7, Akankah Lee Joon Ho Menyatakan Perasaannya pada Woo Young Woo?

Oleh sebab itu, Alwan Ola mendorong Bawaslu untuk melakukan terobosan penting. Mengingat bahwa kehadiran Bawaslu adalah sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

Dia juga berharap Bawaslu di masa bakti mereka dapat memastikan tidak adanya pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk memperoleh suara.

"Slogan Bawaslu yang lebih menitikberatkan pencegahan dapat dimulai dengan melakukan aktivitas yang memastikan tidak adanya praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilu," kata Alwan Ola menambahkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler