Dapat Ancaman Usai Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan dari LPSK

5 Agustus 2022, 17:37 WIB
Bharada E saat diamankan polisi. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Bharada E lantas meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan ini diajukan Bharada E lantaran dirinya telah menerima ancaman.

Baca Juga: Di Tengah Penurunan Harga Minyak Mentah, Berikut Tarif Baru 3 Jenis BBM Non Subsidi yang Alami Kenaikan

Akan tetapi, LPSK sejauh ini belum mengabulkan permohonan perlindungan dari Bharada E.

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Jumat, 5 Agustus 2022 seperti dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Alasan LPSK belum memutuskan permohonan tersebut karena pihaknya masih membutuhkan dan mendalami keterangan-keterangan lain sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga: Tuai Kotroversi, Balenciaga Produksi dan Jual Kantong Plastik Sampah dengan Harga Rp26 Juta

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa LPSK akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan.

“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” tuturnya.

Baca Juga: Bansos PKH Siswa SD-SMA Rp4,4 Juta Cair Agustus 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Seperti diketahui, dalam perkara ini Bharada E diangkaan pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, serta penyitaan barang bukti saat ini.

Menyusul penetapan Bharada E sebagai tersangka, LPSK sempat menyoroti keahliannya dalam menggunakan senjata dan tugasnya sebagai bawahan Ferdy Sambo.

Bharada E mengakui bahwa ia baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Bisa Dicek Lewat Link Ini, Segera Siapkan KTP agar Agustus 2022 Dapat Bansos Rp750.000

"Bharada E baru dapat pistol bulan November tahun lalu dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujar Wakil Ketua Edwin Partogi .

Edwin pun menilai Bharada E bukan seseorang yang jago dalam hal menembak.

Apalagi Bharada E tugasnya bukan sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc), tetapi hanya sopir.

Edwin menjelaskan, LPSK akan mengklarifikasi keterangan Bharada E dari berbagai pihak.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 3 Agustus Cair hingga Tanggal ini, Segera Cek Nama Penerima Bansos di Sini

Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani berpendapat bahwa terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang.

Argumen Arsul didasarkan pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujarnya.

Baca Juga: Ini Tanggal Pencairan BPNT Agustus 2022, Simak Daftar Nama Penerima Sembako Rp200.000 di Link Berikut

Sementara itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ikut terseret dalam peristiwa sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan keluarga Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah menjalani proses pemeriksaan selama empat kali sebagai saksi dalam kasus tembak menembak ajudannya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler