Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan

6 Agustus 2022, 13:09 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, tersangka Roy Suryo ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Jumat (malam) 5 Agustus 2022.

Alasan penahanan terhadap Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta merupakan pakar telematika ini, dikawatirkan menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada sejumlah awak media, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 Secara Online

"Penahanan ini dilakukan karena ada kekawatiran dari penyidik terhadap yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ucap Endra Zulpan, menambahkan.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus, Buruan Input KTP di Link Ini agar Dapat BLT dari Kemensos

Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Penyidik memutuskan Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, setelah dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca Juga: Bisa Dapat hingga Rp3 Juta, Simak Cara Mudah Cek Bansos PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya 5 tahun penjara," ujar Endra Zulpan.

"Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara,” sambung Endra Zulpan. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler