Membuat BPJS Kesehatan Bisa Online, Apa Saja Syarat dan Cara Daftarnya?

10 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Penuhi syarat-syaratnya agar bisa membuat BPJS Kesehatan secara online. /ANTARA/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK – Syarat membuat BPJS Kesehatan sampai saat ini masih dicari oleh sebagian kalangan.

Padahal, syarat membuat BPJS Kesehatan diketahui cukup mudah untuk dilengkapi oleh masyarakat.

Selain membahas syarat-syaratnya, artikel ini pun akan memberikan penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online.

Lantas apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan? Silakan simak sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 3, Cukup dengan KKS Bisa Dapat Rp3 Juta

Persyaratan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Nomor HP yang aktif

5. Alamat email aktif

6. Buku rekening

7. Pas foto ukuran 3x4, dengan ukuran maksimal 50 KB.

Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda Gangguan Kesehatan saat Bangun Tidur, Ada Lelah hingga Lapar

Jika merasa telah melengkapi dokumen di atas, masyarakat bisa langsung daftar BPJS Kesehatan secara online dengan cara berikut.

Cara Daftar Online

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau Apple Store menggunakan HP

2. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah di-download

3. Klik menu "Daftar"

4. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

Baca Juga: Tanda Ini Bakal Muncul jika Jadi Penerima BSU 2022, Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Daftar Penerima

5. Baca ketentuan yang tertera, kemudian klik "Setuju"

6. Masukkan NIK KTP

7. Ketik kode captcha yang tertera pada layar

8. Sistem BPJS Kesehatan akan menunjukkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, silakan isi data diri

9. Klik "Selanjutnya"

10. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, termasuk dokter gigi

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Agustus 2022, Ini Cara Cek Penerima PKH Siswa SD, SMP, dan SMA

11. Input alamat email yang aktif, kemudian klik "Simpan". Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan

12. Cek email yang masuk, lalu salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN

13. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Untuk diketahui, kartu BPJS Kesehatan ini bisa Anda gunakan secara online melalui aplikasi JKN. Namun, jika ingin mempunyai kartu fisik bisa mencetaknya secara mandiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler