Tak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini yang Menjadi Alasan LPSK

14 Agustus 2022, 09:45 WIB
LPSK menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Instagram/@divpropampolri.

PR DEPOK – Usai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada LPSK lantaran mengaku mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

Namun pihak LPSK diketahui tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 Desain Terbaru dengan Berbagai Pilihan Menarik, Cocok Diunggah ke Medsos

Hal ini berkaitan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

LPSK pun mengungkapkan alasan di balik pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas,

Baca Juga: Isi Dasa Dharma Pramuka dan Tri Satya Beserta Penjelasan yang Wajib Diketahui oleh Setiap Anggota Pramuka

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC korban atau dia berstatus lain,” ujar ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022.

LPSK menjelaskan jika alasan pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Minggu, 14 Agustus 2022: Semangat Menjalani Hidup untuk Masa Depan

Selain itu, alasan lain LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi ini karena kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan) tidak diberikan karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu,

"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidana tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2022 hingga Cek Daftar Penerima Bansos PKH Bulan Agustus

Seperti kita ketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler