Jadi Tersangka, Polisi Sebut Istri Ferdy Sambo Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

20 Agustus 2022, 13:42 WIB
Kabar Terbaru Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke-5 /Antara Foto/

PR DEPOK – Kabar terbaru dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali terungkap.

Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mengenal Geomungo, Alat Musik Tradisional Korea yang Dimainkan Jisoo BLACKPINK dalam MV Pink Venom

Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Menurut pihak kepolisian, berdasarkan hasil dari gelar perkara ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian saar penembakan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika penetapan PC sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekamanan CCTV.

Baca Juga: Kedua Orang Tua Jadi Tersangka, Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sasaran Bully di Sekolah

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” jelas Andi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Akan tetapi mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo ini, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Pol Andi hanya menyebutkan jika istri Ferdy Sambo terlibat dalam kegiatan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Film Under Siege: Aksi Juru Masak Menghadapi Teror di atas Kapal

“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelasnya.

Sebelumnya Polri menyampaikan hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo, dari hasil pemeriksaan tersebut Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini usai dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, dan alat bukti serta gelar perkara.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Bulan Ini dari Kemensos, Uang Tunai Rp600.000 Berhak Diterima Masyarakat dengan Nama Berikut

“Peyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” paparnya.

Ditetapkanya Putri Candrawathi, tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Setelah sebelumnya polisi menetapkan empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler