Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Mulai Dibuka Agustus Ini, Simak Cara Daftar untuk Dapat Dana Rp1,8 juta

21 Agustus 2022, 12:32 WIB
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 mulai dibuka Agustus ini /Tangkap layar: Instagram.com/@bank.dki

PR DEPOK- P4OP Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan telah membuka pendataan terbaru untuk program KJP Plus Tahap II Tahun 2022.

Diketahui bersama, KJP Plus digunakan sebagai biaya bantuan berupa uang saku untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

Besaran dana personal yang didapatkan peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dimulai dari Rp250.000 per bulan hingga Rp 1,800.000.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila dan Kawan-kawan

Jika ingin mengetahui informasi lebih jelasnya, simak rincian besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 berikut ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.

1. Jenjang SD/MI/SLB biaya personal sebesar Rp250.000, dan tambahkan biaya SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan

2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB biaya personal sebesar Rp300.000, dan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan

3. Jenjang SMA/MA/SMALB biaya personal sebesar Rp420.000, dan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan

4. Jenjang SMK biaya personal sebesar Rp450.000, dan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan

5. Jenjang PKBM Jenjang SMP/MTs/SMPLB biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan

6. Jenjang LKP biaya personal sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Cacar Monyet Pertama di Indonesia Usai Bepergian dari Luar Negeri

Bagi calon peserta yang ingin memulai menjadi bagian dari KJP Plus Tahap II Tahun 2022,  pendaftaran awal bisa dilakukan melalui DTKS.

Setelah melakukan pendaftaran di DTKS, data calon penerima KJP Plus akan dikirim P4OP Dinas Pendidikan Jakarta ke sekolah pada tanggal 22 Agustus 2022.

Tapi sebelum Mendaftar pastikan terlebih dahulu bahwa Anda termasuk kategori yang dibutuhkan, yaitu:

- Merupakan Warga ber-KTP DKI Jakarta

- Anggota keluarga tidak ada yang memiliki pekerjaan sebagai BUMN, PNS, TNI, Polri, dan anggota DPR/DPRD

- Rumah tangga tidak memiliki tanah seharga di atas Rp1 miliar

- Rumah tangga tidak memiliki mobil

- Sumber air minum utama merupakan isi ulang

- Dinilai miskin atau kurang mampu di lingkungan rumah

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil-Nifas Tahap 3 Tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2022

1. Buka link https://dtks.jakarta.go.id

2. Lalu buat akun baru dengan mengisi form yang disediakan secara lengkap

3. Jika sudah login kembali ke link di atas dengan akun yang sudah dibuat

4. Kemudian klik menu "Pendaftaran"

5. Masukkan data diri lengkap berupa anggota keluarga dan informasi rumah tangga secara jujur

6. Terakhir, kirim dan tunggu sampai proses selesai dan mendapatkan kejelasan bahwa pendaftaran telah selesai.

Sebagai catatan bila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran secara online, peserta KJP Plus bisa langsung mendatangi kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: instagram @upt.p40p

Tags

Terkini

Terpopuler