Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tulis Surat Permintaan Maaf

25 Agustus 2022, 17:07 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /Youtube.com/POLRI TV RADIO

PR DEPOK – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propan) Polri Ferdy Sambo menuliskan surat permintaan maaf atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Siap Jalani Hukuman Rekan Polri yang Terdampak Kasusnya: Saya Meminta Maaf

 

Dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka yang dijerat hukuman mati, Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf.

Surat permintaan maaf ia sampaikan untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.

Surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Daftar Pemeran Film Horor Kalian Pantas Mati, Ada Personel JKT48

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, surat tersebut berisi permintaan maaf dengan bertuliskan tangan serta berbubuhkan tanda tangan di atas materai, serta sudah beredar di sejumlah media.

Surat tersebut dibuat pada hari Senin pada Tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima Dedi dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membenarkan surat tersebut sekaligus mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut.

“iya benar. Dapat dari mana, ya?” tanya Arman.

Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Mampu Berdayakan Pelaku Ekonomi, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza Beri Apresiasi

Ferdy sambo menjalani sidang etik atas tindakan pembunuhan berencana Brigadir J, dan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam kasus ini, dikutip dari laman ANTARA News, total keterlibatan polri sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 37 personel diduga melakukan pelanggaran etik profesi Polri, dan 18 personel Polri telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

Ferdy Sambo pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler