Komnas HAM Sebut Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

1 September 2022, 19:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi kepada penyidik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Komnas HAM menyebutkan sejumlah poin, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam laporannya, membacakan bahwa adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Cair September, Kemnaker Transfer BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ke Rekening Pekerja Berikut Ini

Komnas HAM pun menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tergolong extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, pada Kamis, 1 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, terkait hasil autopsi pertama maupun kedua Komnas HAM menemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita untuk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, Ridwan Kamil: Jika Memungkinkan Kami Akan Takziah

Penyebab kematian Brigadir J murni karena luka tembak pada bagian tubuhnya.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucapnya.

Selain itu, Komnas Ham Menemukan pula obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2022 Online lewat HP, Ada PKH dan BPNT bagi Masyarakat Pemilik KTP Berikut

Secara keseluruhan ada Komnas HAM mencatat ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Kedua, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan karena Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 1 September 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 4.094

Ketiga adalah obstruction of justice yang dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” katanya seperti  dikutip dari PMJ News.

Keempat adalah pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi 3 Sanksi untuk Polisi yang Lakukan Obstruction of Justice, Apa Saja?

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” katanya.

Komnas HAM dalam kesempatan yang sama meminta beberapa hal kepada penyidik Polri.

Pertama, penyidik Polri bisa menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah Tahap 3 Cair, Pakai KK untuk Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Komnas HAM juga ingin memastikan proses hukumnya berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Lalu Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujarnya.

Selanjutnya memastikan penegakan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Bulan September 2022 Mulai Cair, Cek Langsung Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler