Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri

2 September 2022, 14:05 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara kasus Brigadir J /ANTARA/Wahdi Septiawan

PR DEPOK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada 8 rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM kepada pihak Kepolisian.

Polri menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan PKH Tahap 3 yang Masih Cair September 2022

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan delapan rekomendasi terkait hasil pemantauan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekomendasi tersebut langsung diumumkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komnas Ham pada, Kamis, 1 September 2022.

Pertama ujar Beka, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

Baca Juga: Tolak Tawaran Manchester United, Alexander Isak Putuskan Bergabung ke Newcastle

Kemudian yang kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Selanjutnya ketiga memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

"(keempat) Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BPUM 2022 via Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000

Mengenai tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM, yaitu berupa sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personil kepolisian serta merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Lalu sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice," ujarnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Solidaritas Hijab Internasional 2022 Terbaru, Bingkai Cantik untuk Foto Profil Medsos

Kemudian rekomendasi kelima adalah menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Selanjutnya yang keenam mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

Lalu ketujuh meminta kepada Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Palang Merah Indonesia 2022 Gratis! Desain Pilihan Paling Kekinian dan Unik

"(Terakhir) Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali," jelas Beka.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, rekomendasi sebanyak 8 poin dari Komnas HAM ke Timsus Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terus ditindaklanjuti.

Hal tersebut ditegaskan Polri yang akan menindaklanjuti segala temuan ataupun rekomendasi dari Komnas HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," Jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Cair tuk Pelaku Usaha

Ditambahkan Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang telah ditemukan.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.

Komnas HAM meminta kepada Polri untuk menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Baca Juga: Rekap Aktivitas Transfer Barcelona hingga Deadline Day: Total 8 Pemain Direkrut, 3 Berstatus Gratisan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa permintaan itu berdasarkan atas kesimpulan temuan dan analisis kasus tersebut.

"Tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation," ungkapnya.

Pada kasus ini Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler