Pengamat Sebut Obstruction of Justice Penyidikan Kasus Brigadir J Menyangkut Marwah Polri

- 2 September 2022, 07:02 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J disangkutpautkan dengan marwah Polri
Kasus pembunuhan Brigadir J disangkutpautkan dengan marwah Polri /

PR DEPOK - Penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjadi krusial karena menyangkut marwah Polri.

Oleh karena itu, menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, terjadi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Yang lebih krusial bagi Polri, sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena menyangkut marwah kepolisian,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Extrajudical Killing, Temuan Faktual Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

Menurut dia, penetapan 7 anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan agak terlambat. Bahkan sampai saat ini kasus pidananya juga tidak/belum diproses.

“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan, ujarnya.

"Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” sambung Bambang Rukminto.

Baca Juga: Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa untuk Buat SIM dan Urus STNK

Sementara itu, Direktorat tindak pidana siber kepolisian Indonesia telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x