PR DEPOK - Simak daftar 20 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022, di antaranya tumor hingga operasi pencabutan pen.
Diketahui, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang menanggung beragam layanan pengobatan secara medis bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Salah satu layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan di antaranya yaitu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan operasi, hanya beberapa saja yang ditanggung secara penuh.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada 20 daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014.
Baca Juga: BPUM 2022 Akan Cair September? Ini Kata Kemenkop UKM dan Cara Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Dalam pedoman tersebut juga dituliskan daftar 20 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022.
Berikut ini daftar 20 operasi yang mendapat jaminan dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi bedah empedu
Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Gagal Cair Jika Pekerja Tak Memenuhi Syarat Ini, Cek di bsu.kemnaker.go.id
2. Operasi bedah mulut
3. Operasi bedah vaskuler
4. Operasi caesar
5. Operasi hernia
6. Operasi jantung
7. Operasi kanker
8. Operasi katarak
9. Operasi kelenjar getah bening
Baca Juga: Susul BBM, Tarif Ojol Ikut Alami Kenaikan Mulai Besok
10. Operasi kista
11. Operasi mata
12. Operasi miom
13. Operasi odontektomi
14. Operasi pencabutan pen
15. Operasi pengganti sendi lutut
16. Operasi amandel
17. Operasi tumor
18. Operasi usus buntu
19. Operasi syaraf terjepit
20. Operasi timektomi
Jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan operasi selain tersebut di atas, maka biaya akan dibebankan kepada pasien.
Tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya operasi kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS kesehatan, dan lainnya.
Berikut ini daftar layanan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pasien dalam keadaan darurat
Baca Juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Hari Ini Siap Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
3. Pelayanan kesehatan terhadap cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pasien di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan
Baca Juga: BLT BBM Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan
8. Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Segala bentuk layanan medis yang tersebut di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022.***