PR DEPOK – Kanal Layanan merupakan tempat atau media yang dapat digunakan oleh para calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan.
Salah satu kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah Aplikasi Mobile JKN.
Sistem operasi aplikasi Mobile JKN dilakukan melalui smartphone berbasis Android dan iOS, yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.
Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Mengenai rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM September dan Cairkan di Kantor Pos
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih sendiri besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Seperti Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kanal Layanan merupakan tempat yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi, penanganan pengaduan, saran dan aspirasi yang salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Bharada Sadam Sopir Ferdy Ferdy Sambo Kena Sanksi Demosi, Terbukti Intimidasi Wartawan
Aplikasi Mobile JKN memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut fitur-fitur dalam Aplikasi Mobile JKN.
1. Fitur Pendaftaran Peserta
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran peserta PBPU/BP dengan cara memasukkan nomor KTP sekaligus melakukan pendaftaran autodebit selanjutnya peserta akan mendapatkan email sesuai yang terdaftar pada Aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT Sembako Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp200.000 di Kantor Pos
2. Fitur Peserta
Fitur ini menampilkan informasi kepesertaan peserta dan anggota keluarga.
3. Fitur Perubahan Data Peserta
Fitur ini menampilkan menu ubah data peserta, meliputi perubahan nomor handphone, alamat email, alamat surat, pindah FKTP, dan pindah kelas.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair hingga 30 September 2022, Segera Cek Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id
4 Fitur Ketersediaan Tempat Tidur
Fitur ini menampilkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit sesuai kelas.
5. Fitur Obat Ditanggung
Fitur ini menampilkan informasi jenis obat yang ditanggung untuk peserta JKN-KIS, meliputi nama, kandungan, dan restriksi obat.
6. Fitur Lokasi
Fitur ini menampilkan informasi alamat kantor BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 3 Metode Pencairan BLT BBM Rp300.000 di Kantor Pos yang Sedang Cair September
7. Fitur Premi
Fitur ini menampilkan informasi tagihan iuran peserta PBPU dan anggota keluarganya.
8. Fitur Jadwal Tindakan Operasi
Fitur ini menampilkan jadwal operasi peserta dan anggota keluarga terdaftar serta dapat mengetahui jadwal operasi di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, informasi jadwal operasi tersebut di-update oleh Rumah Sakit.
9. Fitur Pendaftaran Pelayanan
Fitur ini menampilkan pendaftaran pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah memiliki sistem antrean.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Rp600.000 yang Sedang Cair Hari Ini
10. Fitur Skrining Mandiri Covid-19
Dalam fitur ini, peserta dapat melakukan skrining mandiri sebagai bentuk upaya menekan perkembangan Covid-19.
11. Fitur Pendaftaran Autodebit
Fitur ini menampilkan panduan pendaftaran melalui autodebit sesuai channel autodebit yang dipilih peserta.
12. Fitur Pembayaran
Fitur ini menampilkan panduan pembayaran sesuai channel pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan pembayaran melalui mobile melalui autodebit Bank dan kartu kredit.
Baca Juga: 3 Metode Pencairan BLT BBM Rp300.000 di Kantor Pos yang Sedang Cair September
13. Fitur Catatan Pembayaran
Fitur ini menampilkan informasi riwayat pembayaran iuran dan pembayaran denda pelayanan.
14. Fitur FAQ
Fitur ini berisi pertanyaan dan jawaban terkait program JKN.
15.Fitur Riwayat Pelayanan
Fitur ini menampilkan histori/riwayat pelayanan yang meliputi diagnosa, keluhan, dan terapi yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dan dapat memberikan penilaian terhadap hasil pelayanan yang diberikan.
16. Fitur Konsultasi Dokter
Peserta ini dapat melakukan konsultasi Kesehatan dengan dokter di FKTP terdaftarnya.
17. Fitur Skrining Riwayat Kesehatan
Fitur ini berisi pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat kesehatan yang dapat digunakan oleh peserta dan anggota keluarga terdaftar.
Hasil skrining riwayat kesehatan adalah risiko rendah, sedang, tinggi untuk penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang harus dilakukan peserta berdasarkan hasil skrining yang telah dilakukan.
Skrining ini hanya dapat dilakukan dalam 1 (satu) tahun sekali.
18. Fitur Cek VA
Fitur ini menampilkan nomor Virtual Account peserta beserta iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya.
19. Fitur Info JKN
Fitur ini menampilkan informasi update seputar program JKN-KIS dan BPJS Kesehatan.
20. Fitur Informasi dan Pengaduan
Dengan fitur ini peserta dapat melakukan pengaduan secara tertulis maupun melalui telepon yang akan tersambung secara otomatis ke BPJS Kesehatan Care Center 165.
21. Fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
Dengan fitur ini peserta PBPU/BP dapat melakukan pendaftaran program REHAB sehingga dapat membayarkan tunggakan iurannya secara bertahap.
Di dalam Aplikasi Mobile JKN ini juga terdapat Identitas Peserta berupa KIS Digital yang dapat digunakan peserta pada saat akan menggunakan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.***