Anies Baswedan Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Formula E, KPK Bantah Tegas: Tidak Benar

15 September 2022, 06:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membantah isu yang menyebut Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum lama ini diisukan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta.

Isu tersebut muncul usai Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E pada Rabu, 7 September 2022 lalu.

Menanggapi isu tersebut, KPK pun membantah hal itu dengan menyatakan bahwa kabar terkait Anies Baswedan yang dijadikan tersangka dalam kasus Formula E tidak benar.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ini Sosok Calon Penggantinya

"Saya sampaikan di sini tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 15 September 2022.

Memperkuat pernyataannya itu, Alexander Marwata menegaskan bahwa pihak KPK saat ini masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi Formula E.

Dengan demikian, menurutnya belum ada penetapan tersangka atau peningkatan kasus sehingga kabar yang berkaitan dengan Anies Baswedan tersebut tidak benar.

Baca Juga: Heboh Pernyataan Effendi Simbolon Soal TNI yang Serupa Gerombolan, KSAD Dudung: Kami Punya Harga Diri

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyelidikan untuk kasus Formula E," ucapnya menambahkan.

Anies Baswedan sendiri telah memberikan keterangan kepada KPK soal penyelenggaraan Formula E yang digelar pada Juni 2022 lalu.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan berharap keterangan yang disampaikannya bisa memperjelas informasi yang dibutuhkan KPK.

Baca Juga: Cara Cek BPUM 2022 Online dengan Login di eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

"Tadi kami diminta untuk bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," ujar Anies Baswedan.

Kendati demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal yang diklarifikasi oleh penyidik KPK.

Dia hanya mengungkapkan rasa senangnya karena bisa kembali membantu KPK dengan memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Pembukaan Rekening BNI, Penting bagi Peserta Kartu Prakerja Cairkan Insentif hingga Rp3,55 Juta

"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK, bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan," ucapnya.

Anies Baswedan pun mengungkapkan bahwa salah satu upayanya membantu KPK sebelum turun ke pemerintahan adalah menyediakan materi antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di kampusnya.

Bahkan ia menyatakan kampusnya adalah satu-satunya universitas yang menjadikan materi antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Secara Online untuk Cairkan Bansos Tahap 3

Kemudian usai bergabung dalam pemerintahan, Anies Baswedan pun membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler