Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser

15 September 2022, 14:35 WIB
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta. /AS Rabasa /Antara

PR DEPOK - Apa itu TGUPP yang akan dihapus usai Anies Baswedan lengser pada 16 Oktober mendatang?

TGUPP adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang dibentuk untuk memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai sepanjang masa bakti gubernur.

TGUPP terdiri dari tokoh-tokoh, para ahli, dan tenaga profesional yang menjadi andalan gubernur dalam menjalankan program prioritas pembangunan DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ini Sosok Calon Penggantinya

Meski tidak berstatus sebagai perangkat daerah, TGUPP secara profesional berkedudukan di bawah gubernur dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

Berikut tugas TGUPP dalam hal membantu Gubernur DKI Jakarta.

- Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur;

- Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur;

Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan yang Bakal Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur;

- Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur;

- Melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah;

- Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah;

Baca Juga: Anies Baswedan Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Formula E, KPK Bantah Tegas: Tidak Benar

- Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur;

- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur;

- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.

Lalu siapa Ketua TGUPP di masa kepemimpinan Anies Baswedan tahun 2018-2022?

Baca Juga: Profil 3 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan: Heru Budi Hartono, Juri Ardiantoro, dan Marullah Matali

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Amin Subekti adalah Ketua TGUPP.

Amin Subekti pernah menjabat sebagai Deputi Keuangan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pada tahun 2005-2009 dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Bali di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2014-2017.

Selama lima tahun masa jabatan, Ketua TGUPP bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas TGUPP hingga bidang, berkoordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan masyarakat, serta mempertanggungjawabkan tugas TGUPP kepada gubernur.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler