Jokowi Instruksikan Pakai Kendaraan Listrik, Aturan Ini Dianggap Pemerintah Daerah Sulit karena..

15 September 2022, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres/

PR DEPOK – Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kendaraan instansi pemerintah pusat atau daerah mulai menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Perintah tersebut diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (InPres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang ditandatangani pada 13 September 2022.

Nantinya seluruh Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga: Intip Sosok Pengganti Anies Baswedan, Salah Satunya Calon Kuat Orang Kepercayaan Ahok

Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik masih kontroversi karena kendaraan konvensional dengan bahan bakar dianggap sebagian pihak masih lebih baik.

Meskipun begitu, produsen dan pabrikan mobil-mobil yang ada di Indonesia sudah siap untuk menerjunkan produk dengan segala fasilitas.

Hingga saat ini tercatat sekitar 10 varian mobil listrik dari berbagai merk Jepang hingga Eropa yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser

Pemerintah secara langsung menunjukkan dukungan terhadap penggunaan mobil listrik di Indonesia dengan rencana merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku.

Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal (Ps 36) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya berkisar 5 persen hingga 7 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa adanya perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Salah satu kendala menggunakan mobil listrik menjadi kendaraan dinas adalah belum tersedianya SPKLU di daerah.

Namun untuk instansi yang berada di Jabodetabek dan memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Bahkan memiliki kendaraan listrik menjadi lebih hemat, efisien, dan reliable yang bisa menunjang kinerja dari setiap instansi.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja Jika Punya 3 Tanda Ini, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Tetapi dengan berlakunya Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik di kalangan pemerintah, ketetapan tersebut mempertegas kebijakan dan dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi.

Contohnya Kementerian Perhubungan yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2020. Penggunaan kendaraan listrik ini disebut Kementerian Perhubungan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler