Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

19 September 2022, 09:23 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya. Ini alasan Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Antara/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, akan digelar hari ini, Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang KKEP banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo ataupun pendampingnya.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang berbunyi KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Baca Juga: Siap-siap BSU Tahap 2 akan Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Prasetyo di Jakarta, pada Senin, 19 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dedi mengatakan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding kasus Ferdy Sambo oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Senin, 19 September 2022: Hati-Hati Stres Dapat Meningkat

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding kasus Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Lebih lanjut, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Kategori Masyarakat Penerima Bantuan Rp300.000

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian menghalangi penyidikan hingga menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Simak Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk kasus ini, Ferdy Sambo dikenai pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler