Saksi Sakit, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda

21 September 2022, 13:51 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan, bekas anak buah Ferdy Sambo dituding memakai jet pribadi milik bos mafia judi, Polri pun mengklarifikasi. /

PR DEPOK - Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK), menjadi tersangka karena terlibat dengan rekayasa pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimana perannya adalah menghalangi penyidikan di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan pun terlibat dalam hilangnya rekaman CCTV di area TKP.

Baca Juga: Ucapkan Pesan Perpisahan, Kang Tae Oh Bagikan Gaya Rambut Baru Jelang Wajib Militer

Brigjen HK dijadwalkan akan menjalani sidang Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Tetapi, Rencana sidang kode etik terhadap Brigjen HK akan dilaksanakan minggu depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, hari Rabu, 21 September 2022.

Alasan penundaan Sidang kode etik Brigjen HK lantaran saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang yaitu AKBP Arif Rahman (AKBP AR) dalam kondisi sakit parah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM Jabar 2022 Online, Bantuan Rp600.000 Mulai Cair September?

Sementara syarat saksi dalam persidangan harus dalam kondisi sehat, tidak boleh sakit sehingga akan ditunda untuk persidangannya.

“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” kata Dedi.

“AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” jelas Dedi.

Baca Juga: Wajib Daftar di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat BLT BBM 2022 Rp600.000 dari Kemensos, Simak Ini Caranya

Seperti diketahui sebelumnya AKBP AR juga termasuk dalam enam tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada tujuh orang yang terlibat dalam Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuchk Putranto dan Irfan Widyanto.

Kasus kematian Brigadir J total menyeret 34 polisi yang dicopot dari jabatanya dan dimutasi ke Yanma Polri.

Sebanyak 97 polisi telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler