KPK Sedih Tangkap Hakim Agung di MA: Diharapkan Jadi Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang

22 September 2022, 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) mengaku sedih harus menangkap hakim agung di Mahkamah Agung akibat dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi). /Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Mahkamah Agung, yang salah satunya adalah hakim agung.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengaku sedih karena harus menangkap hakim agung atas dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.

Sebab menurutnya, praktik maling uang rakyat itu malah terjadi dan dilakukan insan hukum di lembaga peradilan yang umumnya dipercaya publik.

Baca Juga: Heboh Peretasan oleh Hacker Bjorka, KPK Berharap Datanya Tak Ikut Diretas

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Nurul Ghufron seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 22 September 2022.

Dia lantas menyayangkan perbuatan yang dilakukan hakim agung yang tertangkap, dan berharap hal itu menjadi yang terakhir kalinya.

Sebab menurutnya, dunia peradilan semestinya tidak tercermar oleh uang, dan para penegaknya pun seharusnya memegang kepercayaan publik sebagai pilar keadilan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Secara Online Lewat HP

Namun nyatanya, lanjut dia, oknum yang merupakan penegak hukum dalam hal ini di Mahkamah Agung malah menjual kepercayaan publik dengan uang.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujarnya menjelaskan.

Selain itu, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK juga telah memberikan penguatan integritas di lingungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim maupun pejabat strukturalnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Rival, 2 Pemain Manchester United Ini Kini Mulai Akrab, Siapa Mereka?

Dia lantas berharap OTT kali ini dapat menjadi ajang berbenah bagi Mahkamah Agung, sehingga kasus korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari di lembaga ini.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar. Jangan hanya 'kucing-kucingan', berhenti sejenak ketika ada penangkapan. Namun kembali kambuh setelah agak laman," tutur Nurul Ghufron.

Penangkapkan sejumlah pihak di Mahkamah Agung atas dugaan suap pengurusan perkara tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 21 September 2022 malam hari.

Baca Juga: Pakai Injeksi Vitamin C untuk Kulit Putih Instan? Hati-Hati dengan Produk Ilegal, Simak Bahayanya

Usai dilakukan penangkapan, beberapa pihak tersebut langsung dibawa KPK ke Gedung Merah untuk diminta penjelasan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mereka.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diminta keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam proses OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing, yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada pihak-pihak tertangkap.

Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), KPK mempunyai waktu 1x24 jamnuntuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler