Apa Tujuan Pendataan Tenaga Non ASN 2022? Simak Penjelasannya dan Jabatan yang Tidak Masuk Daftar

7 Oktober 2022, 08:49 WIB
Berikut dijelaskan mengenai tujuan pendataan tenaga non ASN 2022 lengkap dengan jabatan yang tidak masuk daftar. /Dok. BKO.

PR DEPOK - Pertanyaan apa tujuan pendataan tenaga non ASN 2022 kerap muncul di pencarian Google.

Apabila Anda adalah salah satu orang yang mencari informasi apa tujuan pendataan tenaga non ASN 2022, menyimak artikel ini hingga tuntas merupakan pilihan tepat.

Selain membahas apa tujuan pendataan tenaga non ASN 2022, artikel ini juga bakal memaparkan sejumlah jabatan yang tidak masuk daftar.

Sebagaimana diketahui, Menpan RB secara resmi telah mengeluarkan surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah yang Mendamaikan Hati

Dalam surat Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022, disebutkan juga tentang penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, sehingga status kepegawaian nantinya hanya ada PNS dan PPPK saja, tanpa tenaga honorer.

Sehingga, pembukaan calon PNS di tahun 2022 yang ditiadakan, yang artinya guru honorer dan tenaga non ASN lain hanya memiliki seleksi PPPK sebagai jalannya.

Ketentuan yang menindaklanjuti PP No. 49 Tahun 2018 tersebut bakal mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018, sehingga tenaga honorer harus mulai bersiap dari sekarang.

Baca Juga: Awas Jadi Korban Penipuan! Daftar Penerima BSU 2022 Tahap 4 yang Cair Oktober Hanya Bisa Dicek di Sini

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, adapun tujuan pendataan tenaga non ASN 2022 dimaksudkan untuk:

1. Melakukan pemetaan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Mengetahui jumlah pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

3. Mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Hari Ini, Akses Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Hal tersebut dilakukan lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa pendataan tenaga non ASN 2022 sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

"Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Baca Juga: Media Asing Washington Post Ungkap Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Soroti Penembakkan Gas Air Mata

Selain itu, Saan juga menekankan agar pendataan tenaga non ASN 2022 lebih akuntabel dan transparan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari.

"Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN," jelasnya.

Meskipun begitu, tidak semua tenga non ASN 2022 masuk daftar pendataan. Pasalnya, ada sejumlah jabatan yang tidak masuk daftar. Siapa saja?

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Sambutan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah

1. Petugas kebersihan;

2. Pengemudi;

3. Satuan pengamanan;

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing);

5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU 2022 Rp600.000

Di sisi lain, Politisi dari F-NasDem tersebut juga meminta Kemenpan RB dalam hal ini BKN untuk menerapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia diatas 50 tahun.

Menurut dia, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.***

Editor: Ramadhan D.W

Tags

Terkini

Terpopuler