Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Tentu itu Pelanggaran

10 Oktober 2022, 21:43 WIB
TGIPF menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah pelanggaran. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

PR DEPOK - Penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang dilakukan oleh polisi dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah pelanggaran.

Demikian disampaikan secara tegas oleh TGIPF Tragedi Kanjuruhan melalui anggotanya Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam.

"Tentu itu (penggunaan gas air mata kedaluwarsa) adalah penyimpangan, tentu itu pelanggaran," ucap Rhenald Kasali.

Disebutkan Rhenald Kasali, penggunaan gas air mata kedaluwarsa ini merupakan salah satu kecurigaan TGIPF dan sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

Baca Juga: Sebut Pangeran Harry Pribadi yang Rapuh, Penulis Biografi Kerajaan: Meghan Markle dengan Hati-hati Menelitinya

"Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam," ucap Rhenald.

"Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Rhenald Kasali menyebut, kepolisian saat ini dalam penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan bukan mematikan.

Baca Juga: Cara Mengajukan dan Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos

Pasalnya, dijelaskan dia, kepolisian sekarang bukan military police atau polisi berbasis militer melainkan civilian police.

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan agar tidak timbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," tuturnya.

Sebelumnya, Polri membenarkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan ratusan korban jiwa tersebut.

Baca Juga: Dari Depok hingga Yogyakarta, Inilah Prakiraan Cuaca untuk 11 Oktober 2022

"Ada beberapa yang ditemukan pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Meski belum diketahui jumlah yang kedaluwarsa, ia memastikan sebagian besar gas air mata yang masih berlaku dengan jenis warna merah dan biru.***

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler