DMI Laksanakan Salat Jumat 2 Gelombang, MUI Jabar: Tidak Sah dan Tidak Sesuai dengan Fatwa

18 Juni 2020, 13:48 WIB
Suasana salat Jumat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan. /

PR DEPOK - Pada masa transisi normal baru ini, pemerintah telah mengizinkan kembali kepada warga yang ingin melakukan salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla telah menandatangani surat aturan salat Jumat di fase normal baru.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DMI Jusuf Kalla pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Pemilik SPPT Tahun 2019, Pemkot Depok Akan Beri Potongan Biaya PBB 50 Persen

Aturan tersebut yakni salat Jumat dibagi dua gelombang, serta ada aturan ganjil genap berdasarkan nomor telepon.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Jumat dilakukan pada pukul 12.00 dan gelombang dua pada pukul 13.00.

Aturan ini dianjurkan khusus bagi masjid yang jumlah jemaahnya banyak.

Baca Juga: Mal Dibuka Hari ini, Tempat Wisata dan Alun-alun Depok Dibuka Tahun Depan

Namun, MUI Jawa Barat memberi tanggapan terkait Surat Edaran Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai Salat Jumat dibagi dua gelombang.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menegaskan Salat Jumat dua gelombang itu tidak sesuai fatwa MUI Nomor 10 tahun 2020.

"Salat Jumat dua gelombang itu ya. MUI ini sudah berpegang pada fatwa MUI, itu sudah ada Nomor 10 Tahun 2000. Bunyinya salat Jumat dua gelombang itu dianggap tidak sah, dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kita karena tidak ada alasan syar'i-nya," kata Rafani.

Baca Juga: Dianggap Simbol Rasisme, Universitas Oxford Ingin Turunkan Patung Rhodes

Lebih lanjut Rafani mengatakan, lebih baik salat Jumat ditunaikan hingga barisan jemaah sampai ke halaman masjid atau pun jalan.

Rafani mengaku, pihaknya telah berkoordinasi ke DMI terkait pelaksanaan Salat Jumat agar tidak dilaksanakan dua gelombang.

Jika ada masjid yang mengikuti aturan DMI maka bukan lagi menjadi kewenangan MUI.

Baca Juga: Cahaya Hijau Aneh Muncul di Atmosfer Mars untuk Pertama Kalinya

Sebab, MUI hanya memberi imbauan atau semacam bimbingan.

"Itu (kalau ada yang melaksanakan) bukan lagi urusan kita, MUI itu kan tugasnya memberikan bimbingan dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah dan itu ada dasar hukumnya. Kalau dua gelombang itu dari mana dasar hukum syar'i-nya," tutur Rafani.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler