Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Sementara Waktu

20 Oktober 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi. Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup untuk sementara waktu akibat adanya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara waktu melarang apotek menjual obat bebas dalam bentuk sirup.

Larangan menjual obat sirup diinstruksikan Kemenkes menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi dua bulan terakhir.

Melansir laman Sehat Negeriku, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Instruksi larangan menjual obat sirup sendiri dikeluarkan berkaca pada kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika yang menderita gagal ginjal akut.

Baca Juga: BSU Tahap 6 akan Cair Dalam Waktu Dekat, Berikut Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos

Puluhan anak tersebut dilaporkan mengkonsumsi obat batuk sirup mengandung dietilen glikol dan etilen glikol, senyawa yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut.

Aturan untuk tidak menjual obat sirup tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Aturan tersebut berlaku sampai pemerintah dalam hal ini Kemenkes menemukan penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE itu.

Baca Juga: Simak Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Cuma Pakai HP, Klik di Sini untuk Ajukan Kredit ke Bank

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit gagal ginjal akut adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dari Sule, Nathalie Holscer Somasi Mantan ART

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler