Keberatan Soal Folder Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Mengada-ada, Kuasa Hukum: Asumsi Menyesatkan

28 Oktober 2022, 17:30 WIB
Kuasa hukum Arif Rachman Hakim menyebut adalah asumsi menyesatkan bahwa kliennya tahu folder pelecehan Putri Candrawathi mengada-ada. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Jumat 28 Oktober 2022.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman.

Kuasa hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibin menyinggung soal adanya sebuah folder untuk menyimpan berkas soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Ia mengatakan bahwa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), kliennya hanya diperintahkan untuk membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp600.000 di Kantor Pos Terdekat

“Karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap, Junaedi Saibih, pada Jumat, 28  Oktober 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Arif Rachman juga mengakui bahwa dirinya hanya diminta untuk membuat folder tersebut tanpa mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” katanya.

Terkait hal ini, Junaedi menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa hanya berisi asumsi yang menunjukkan seolah-olah Arif Rachman bertindak karena sudah mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada.

Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Pistol Terobos Istana Negara Diambil Alih Densus 88, 2 Tersangka Lain Ditetapkan

“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” katanya.

Junaedi menilai asumsi tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum.

Dengan demikian, pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan tersebut.

“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Kewajiban ini, PKH Tahap 4 Ibu Hamil dan Balita sebesar Rp3.000.000 Dijamin tidak akan Cair

Junaedi juga menyebutkan bahwa dakwaan JPU prematur karena terdakwa Arif Rachman adalah pejabat pemerintah pelaksana yang dalam perkara tersebut tindakannya masih dalam ruang lingkup administrasi.

Oleh karena itu, ia meminta kliennya untuk terlebih diuji melalui pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena segenap tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang dilakukan dalam proses olah TKP dan/atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang dilaksanakan berdasarkan pada tupoksi, peraturan administrasi, dan perintah atasan yang sah,” ujarnya.

“Apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (perbuatan yang bersifat melawan hukum) maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Drama Blind Episode 13 Sub Indo: Ini Link Nonton dan Spoiler, Pelaku Pembunuhan Berantai Joker Terungkap!

Di sisi lain, terdakwa Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik kasus obstruction of justice pada Senin, 31 Oktober 2022.

“Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin, itu juga sudah kami keluarkan penetapannya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahmad Suhel.

Sementara itu, untuk sidang lanjutan Hendra Kurniawan akan berlangsung pada Kamis, 3 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler