Diduga Jual 7 anak-anak untuk Jadi PSK via Michat, Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

28 Juni 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/

PR DEPOK - Praktik prostitusi dibongkar kepolisian dari Polsek Koja. Polisi meringkus pasangan suami-istri yang diduga menjual 7 anak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Minggu 28 Juni 2020, Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiga tersangka berinisial DN, SR, dan KN melakukan aksinya lewat perantara aplikasi Michat.

"Mereka memperdagangkan anak-anak dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan," ujar Cahyo.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Sabtu 13 Juni 2020 di indekos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Hati-hati Melintas di Tol Jagorawi KM 43 Bogor, Jasa Marga Beri Imbauan

"Ini sudah beberapa hari berlangsung, kami dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi anak,” kata Kapolsek Koja.

Setelah digelandang ke kantor polisi, diketahui DN dan KN merupakan pasangan suami-istri.

Polisi menyebut, mereka sudah sekira 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK anak, bekerja sama dengan SR.

Baca Juga: Penari Perut Terkenal Dihukum 3 Tahun Penjara, Dituduh Picu Aksi Amoral

Anak-anak itu didapat dari wilayah Cianjur Jawa Barat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di restoran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler