Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022? Simak Jadwal Lengkap dan Syaratnya

14 November 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi, berikut jadwal hingga syarat untuk seleksi PPPK guru 2022. //sscasn.bkn.go.id/

PR DEPOK – Para calon ASN mungkin bertanya, kapan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022? Bagaimana syarat mengikuti CASN atau CPNS 2022?

Maka simak di dalam artikel ini, jadwal lengkap pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi PPPK 2022, beserta syarat daftar mengikuti CASN atau CPNS 2022.

Sebelum kita bahas, simak terlebih dahulu informasi dasar terkait pendaftaran dan pelaksanaan PPPK Guru 2022.

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Sudah Cair? Buruan Input Nama Anda di Sini, Ada Bantuan Senilai Rp600.000

Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat menjadi pelaksana tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

PPPK Guru merupakan salah satu pelaksana tugas pemerintahan di bidang keguruan atau pendidikan yang mana diberi jangka waktu tertentu dalam tugasnya.

Pemerintah dalam CASN atau CPNS tahun ini, lebih memprioritaskan untuk membuka lowongan aparatur sipil negara (ASN) bagi tenaga guru dan kesehatan.

Baca Juga: Link Nonton Bleach: Thousand Year Blood War Episode 6 Sub Indo, Spoiler: Kapten Yamamoto Mengamuk

Guru honorer beserta para calon guru dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa tahapan yang diatur oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Namun sayangnya, menurut jadwal pendaftaran PPPK Guru tahun ini, terhitung sejak 11 November 2022 telah di tutup.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 ditutup pada Minggu, 13 November 2022. Berikut sejumlah sistem yang berjalan dalam pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Trans TV 14-20 November 2022, Dari Hellboy sampai John Wick 3

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PPPK Guru Kemdikbudristek, kategori pelamar dalam sistem rekrutmen Guru ASN PPPK 2022 adalah sebagai berikut.

- Prioritas 1 (P1)

Peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

- Prioritas 2 (P2)

Baca Juga: Anime Bleach Thousand Year Blood War Episode 6 Kapan Tayang? Beriikut Release Date dan Spoilernya

Peserta merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

- Prioritas 3 (P3)

Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik

- Prioritas 4 (Pelamar Umum)

Baca Juga: 18 Tahun Tinggal di Bandara, Pria Iran yang Kisah Hidupnya Mengilhami Film Ini Meninggal Dunia

Peserta merupakan lulusan PPG, terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.

Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran PPPK Guru 2022, pendaftar diharuskan untuk mengikuti sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah sejumlah persyaratan Guru ASN PPPK 2022.

a. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Blink! Catat Daftar Harga Tiket Konser BLACKPINK BORN PINK di Jakarta, Dari Cat 1 hingga VIP

b. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Online, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Bansos Rp3 Juta

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Jangan Lupa Tunjukan QR Code

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022? Simak dibawah ini jadwal lengkap pelaksanaan CASN Guru PPPK 2022.

1. Jadwal pendaftaran PPPK 2022 dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

2. Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 31 Oktober sampai 15 November 2022.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Jangan Lupa Tunjukan QR Code

3. Pengumuman hasil seleksi kategori prioritas 1,2, 3, dan 4 dilaksanakan tanggal 16 November - 17 November 2022.

4. Masa sanggah dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 November 2022.

5. Masa jawaban sanggah dilaksanakan tanggal 21 sampai 24 November 2022.

6. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan tanggal 26 November 2022.

Baca Juga: 7 Fakta Baru yang Hanya Terjadi di Piala Dunia Qatar 2022, Salah Satunya Bola Dilengkapi Sensor Kamera

7. Penilaian kesesuaian oleh pengawas sekolah dan guru senior (P2 dan P3) dilaksanakan tanggal 27 sampai 28 November 2022.

8. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (P2 dan P3) dilaksanakan tanggal 29 November sampai 3 Desember 2022.

9. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (P2 dan P3) dilaksanakan tanggal 3 sampai 13 Desember 2022.

10. Pengumuman dan pemilihan formasi (pemalar umum/p4) dilaksanakan tanggal 14 sampai 18 Desember 2022.

Simak berita lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler